Didtya

Share/Save/Bookmark  

Untuk kali ini saya membuat posting tentang jasa-jasa sebuah konsultan pajak, karena saya ingin memperkenalkan jasa dan aspek apa saja yang dikerjakan oleh seorang konsultan pajak.

JASA-JASA PENAWARAN KAMI

JASA PERPAJAKAN

  1. Penyusunan Sistem dan Prosedur Perpajakan
Merupakan jasa penyusunan sistem perpajakan yang nantinya bisa memudahkan perusahaan kedepannya untuk membayarkan pajak rutin disetiap bulannya dan prosedur perpajakan untuk perusahaan yang disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang nantinya akan diupdate disetiap ada peraturan-peraturan yang menyangkut tentang tarif, ataupun nominal persentase pemotongan, sehingga diharapkan dapat dijadikan pedoman operasional perusahaan.

  1. Perencanaaan Managemen Perpajakan
Merupakan jasa penyusunan  perencanaan perpajakan dalam rangka meningkatkan efisiensi kewajiban perpajakan perusahaan, memberikan sebuah alternatif terbaik untuk penghematan pajak, menjamin perolehan pengembalian pajak nantinya ada sebuah kasus untuk lebih bayar pajak, penyusunan anggaran pajak disetiap bulannya ataupun sebuah pajak yang harus dibayarkan disaat-saat tertentu, dan sebagainya.

  1. Review Perpajakan
Merupakan jasa review kepatuhan perpajakan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, meriview kewajiban yang telah di bayarkan dan juga dilaporkan beserta perhitungannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di indonesia, identifikasi potensi kewajiban pajak dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka efisiensi kewajiban pajak tersebut. Memberikan sebuah solusi yang terbaik jika ada kesalahan dalam pelaporan dan juga pembayaran pajak perusahaan.


  1. TAX Complieance Service
Merupakan jasa penyusunan dan pengadministrasian SPT Tahunan, SPT  Masa, SSP, serta pembayaran dan pelaporan kekantor pajak, penyusunan SPT Tahunan maupun Masa itu kami susun sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini kami selaku konsultan bisa diberikan kuasa untuk menyusun sampai dengan melaporkan SPT Tahunan dan SPT  Masa, serta membayarkannya ke Bank.

  1. Asistensi Kasus Perpajakan
Merupakan jasa asistensi dan pendampingan bagi perusahaan dalam menghadapi kasus perpajakan yang sifatnya khusus seperti pengajuan keberatan, restitusi, banding, dan sebagainya. Membutuhkan sebuah saran ataupun sebuah rancangan untuk membuat laporan yang diperlukan dalam kasus tersebut, dengan melihat peraturan yang berlaku dan berkaitan dengan kaus yang sedang di tangani.

  1. Administrasi Perpajakan
Merupakan jasa pengurusan administrasi perpajakan perusahaan, seperti pengurusan NPWP Perusahaan ataupun Orang Pribadi, serta pembuatan SPT orang pribadi berserta pembayarannya, pengurusan Sentralisasi PPN, pengurusan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing atau dengan bahasa asing dan sebagainya.

JASA AKUNTANSI

  1. Accounting Service
Merupakan jasa outsourcing tenaga akuntansi atau pembukuan, dalam hal ini kami membuatkan sebuah rancangan pembukuan perusahaan dengan menggunakan bukti-bukti transaksi perusahaan yang sudah ada, lalu diolah memnjadi sebuah laporan keuangan. Dalam jasa ini perusahaan akan mendapatkan sebuah hasil atau output yaitu
a.   Chart of Account
b.      Jurnal Umum
c.       Ledger/Buku besar
d.      Laporan Keuangan bulanan yang meliputi neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahan ekuitas
e.       Laporan keuangan tahunan
f.       Memberikan konsultasi kebijakan akuntansi perusahaan



  1. Kompilasi
Merupakan jasa penyusunan laporan keuangan perusahaan berdasarkan bukti-bukti transaksi yang ada pada perusahaan, jasa ini sebenarnya hampir sama dengan jasa yang kami tawarkan diatas, tapi perbedaanya kompilasi ini biasanya memakan waktu yang cukup lama karna kita tidak dari awal pembukuan dan harus mencari data-data serta melihat bukti transaksi, maupun laporan yang pernah dibuat sebelumnya. Output dari jasa ini berupa jurnal, buku besar(ledger) dan laporan keuangan.

KERAHASIAAN
Kami bersama-sama dengan perusahaan melakukan semua informasi yang berhubungan dengan tugas ini sebagai informasi yang sangat rahasia dan tidak akan mengunakan informasi yang sangat rahasia ini untuk merugikan orang lain. Tidak ada pengungkapan informasi rahasia tersebut tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dan kedua belah pihak kecuali dalam hal pengungkapan tersebut diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia.

FEE PROFESIONAL
Fee profesional yang kami bebankan kepada perusahaan atas jasa-jasa yang kami sebutkan diatas, itu tergantung dari kapasitas pekerjaan yang kita lakukan. Kami akan memberikan sebuah fee yang kompetitif kepada perusahaan.

BEBAS DARI SEGALA TUNTUTAN
Perusahaan bersedia melepaskan hak untuk, meminta ganti rugi dan menahan tindakan yang kami lakukan yang tidak berbahaya dari segala tuntutan, tindakan, permintaan, ketetapan pajak, kerusakan atau kewajiban dalam bentuk apapun yang timbul dalam hubungannya dengan atau terjadi dalam kapasitas kami sebagai konsultan akuntansi dan pajak perusahaan, kecuali untuk memperoleh hasil yang telah ditetapkan sebelumnya akibat tindakan yang salah, atau tindakan kecurangan yang dilakukan oleh kami terkait dengan jasa yang dilakukan.




Categories:

Leave a Reply