Didtya

Share/Save/Bookmark

Penyampain SPT Masa Desember berakhir hari ini, karna SPT Tahunan Pasal 21 sudah dihapuskan dan tidak ada lagi penyampaian SPT PPh pasal 21 Tahunan. banyak juga yang ikut serta dalam penyampaian surat ini, dan banyak juga yang tidak tahu tentang penyampaian SPT masa pengganti Tahunan ini.

masyarakat bekasi sangat ingin berpartisipasi, untuk menyampaikan SPT Masa Desembernya, sehingga banyak KPP yang kebanjiran Tamu sehingga menjadi sesak dan berkumpul disana semua WP yang sudah mempunyai NPWP.

karena terlalu banyaknnya yang mengantri dan juga ikut partisipasi, maka sistem sampai heng, dan NPWP banyak yang tidak bisa terlacak. sungguh.. kasian juga petugas penerima surat tersebut. sudahkah anda menyampaikan surat pemberitahuan masa desember anda?

Categories:

Leave a Reply